News
WH Aceh dan DPD RI Bahas Lembaga Awasi Pelanggaran Syariat di Medsos
5 jam yang lalu
Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh terus mendorong penguatan pengawasan syariat Islam di era digital. Hal ini dibahas dalam pertemuan WH Aceh dengan anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas perlunya pembentukan lembaga terpadu untuk mengawasi dan mengoordinasikan penegakan syariat Islam, terutama di media sosial. Lembaga ini akan melibatkan WH, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan akademisi.
Pembentukan Lembaga Terpadu
- Lembaga ini akan berfungsi sebagai pengawas dan memiliki kewenangan dalam verifikasi konten dan pelaku pelanggaran di ruang digital.
- Tim ini juga diharapkan mampu melakukan tracking dan menjadi penghubung dengan instansi terkait.
- Kasus remaja berinisial C (17) yang viral di TikTok menjadi contoh konkret perlunya sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
Dukungan dan Komitmen
- Haji Uma menyampaikan pentingnya lembaga ini untuk menjawab tantangan penegakan syariat Islam di era digital.
- WH Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya penindakan dan pembinaan terhadap masyarakat, khususnya pengguna media sosial.
- Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh berjalan optimal.
Kasus Viral di TikTok
- Kasus remaja berinisial C yang diduga melakukan pelanggaran syariat di TikTok saat ini dalam penanganan Polda Aceh.
- Pelaku dapat dijerat dua pasal, yaitu UU ITE dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) terkait syariat Islam.
- Haji Uma menambahkan bahwa provokator yang menyulut pelanggaran syariat Islam wajib ditangkap.
