Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Silayakh Aceh Tenggara Divonis 1 Tahun 8 Bulan

5 jam yang lalu

Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek Jembatan Silayakh di Aceh Tenggara divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus ini bermula dari proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayakh pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 9,9 miliar. Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Detail Putusan

  • Terdakwa: Muhammad Yusuf (PPK Dinas PUPR Aceh Tenggara) dan Albakri (Wakil Direktur CV Raja Lambing).
  • Hukuman: 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
  • Kerugian Negara: Rp 2.657.708.979,73 berdasarkan perhitungan BPKP.
  • Sisa Kerugian: Rp 417 juta tidak dibebankan kepada terdakwa dan akan dipertimbangkan dalam perkara lain.

Dampak Kasus

  • Menyoroti pentingnya pengawasan proyek publik di Aceh.
  • Mengingatkan akan risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik.
  • Menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Aceh.
Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Silayakh Aceh Tenggara Divonis 1 Tahun 8 Bulan