Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

WH Aceh dan Haji Uma Bahas Lembaga Awasi Pelanggaran Syariat di Medsos

2 jam yang lalu

WH Aceh dan anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, bertemu di Jakarta untuk membahas pembentukan lembaga khusus yang akan mengawasi pelanggaran syariat Islam di media sosial. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah WH Aceh, Marzuki SAg MH, dan Haji Uma, yang menyoroti pentingnya langkah komprehensif dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran syariat di era digital.

Lembaga terpadu ini direncanakan melibatkan berbagai unsur, termasuk WH, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi. Lembaga ini tidak hanya akan berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan dalam verifikasi konten dan pelaku pelanggaran di media sosial.

Poin-Poin Penting

  • Lembaga Terpadu: Lembaga ini akan menjadi wadah bersama untuk verifikasi dan tracking pelanggaran syariat Islam di media sosial.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Lembaga ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara berbagai instansi terkait.
  • Kasus Viral: Kasus remaja berinisial C (17) yang diduga melakukan pelanggaran syariat di TikTok menjadi contoh konkret perlunya sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
  • Dukungan WH Aceh: WH Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya penindakan dan pembinaan terhadap masyarakat, khususnya pengguna media sosial.
  • Penanganan Hukum: Kasus remaja tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Aceh dan dapat dijerat dengan UU ITE dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) terkait syariat Islam.

Haji Uma menambahkan bahwa para provokator yang menyulut terjadinya pelanggaran syariat Islam wajib ditangkap, termasuk mereka yang memberikan gift di media sosial.

WH Aceh dan Haji Uma Bahas Lembaga Awasi Pelanggaran Syariat di Medsos