News
Yayasan Pocut Firdaus Samalanga Ajukan Hak Jawab atas Berita Wakaf Tanah Tun Sri Lanang
2 jam yang lalu
Yayasan Pocut Firdaus Samalanga melalui kuasa hukumnya mengajukan hak jawab terhadap pemberitaan berjudul "Keluarga Tun Sri Lanang Wakaf Tanah Untuk Bireuen" yang dimuat pada 10 Desember 2011. Pihak yayasan menilai informasi dalam berita tersebut tidak akurat dan menimbulkan kesalahpahaman mengenai status kepemilikan serta pengelolaan situs bersejarah Tun Sri Lanang di Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Dalam pemberitaan yang dimaksud, disebutkan bahwa keluarga Tun Sri Lanang mewakafkan tanah sekitar 1-1,5 hektare beserta rumah panggung untuk dikelola pemerintah daerah sebagai kawasan wisata sejarah. Namun, Kuasa hukum Yayasan Pocut Firdaus Samalanga, Kurniawan, menyatakan informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Poin-Poin Penting
-
Tanah Wakaf Sejak 1982: Yayasan Pocut Firdaus Samalanga menyatakan bahwa objek yang disebut sebagai tanah wakaf kepada pemerintah daerah sebenarnya telah lebih dahulu diwakafkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan di bawah pengelolaan yayasan berdasarkan akta notaris tahun 1982.
-
Ketidakakuratan Berita: Pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan dan tidak akurat, serta menimbulkan kegaduhan di dalam keluarga besar Tun Sri Lanang.
-
Tidak Ada Konfirmasi Berimbang: Yayasan menyebut pemberitaan tersebut tidak dilakukan secara berimbang karena tidak mengonfirmasi sejumlah ahli waris lain yang disebut turut hadir dalam kegiatan tahun 2011.
-
Dampak Negatif: Pemberitaan tersebut dinilai telah memengaruhi persepsi publik terhadap pengelolaan aset yang disebut sebagai milik anak yatim di bawah naungan yayasan, serta berpotensi merugikan nama baik keluarga besar Tun Sri Lanang.
-
Permintaan Hak Jawab: Yayasan meminta media yang memuat berita tersebut untuk menayangkan hak jawab secara proporsional untuk meluruskan informasi serta memulihkan nama baik Yayasan Pocut Firdaus Samalanga.
