Pemerintah Aceh berencana memangkas 823.000 penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sebuah kebijakan yang menuai kritik tajam. Kebijakan ini didasarkan pada klasifikasi Desil 8-10, yang diasumsikan sebagai kelompok masyarakat mampu. Namun, validitas data desil yang digunakan dipertanyakan karena tidak sinkron dengan dinamika ekonomi lokal pasca-pandemi dan krisis global.
Kebijakan ini dinilai tidak manusiawi dan berisiko memperburuk kondisi sosial ekonomi Aceh. Sumatera Utara, tanpa dana otsus, berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) melalui program "Sumut Berkah", sementara Aceh dengan dana otsus Rp 3 triliun justru kesulitan membiayai kesehatan warganya.
Dampak Kebijakan Pemangkasan JKA
- 823.000 warga Aceh berisiko kehilangan jaminan kesehatan gratis.
- Data desil yang digunakan dipertanyakan karena tidak akurat dan tidak sinkron dengan kondisi ekonomi lokal.
- Kebijakan ini dinilai tidak manusiawi dan berisiko memperburuk kondisi sosial ekonomi Aceh.
- Sumatera Utara, tanpa dana otsus, berhasil mencapai UHC, sementara Aceh dengan dana otsus Rp 3 triliun justru kesulitan membiayai kesehatan warganya.
Solusi yang Diusulkan
- Redistribusi Tanggung Jawab: Pemerintah Provinsi Aceh tidak harus memikul seluruh beban premi JKA sendirian. Harus ada skema pembagian tanggung jawab yang adil antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Skema Pembiayaan Khusus di RS Pemerintah: Bagi warga miskin yang karena kendala administrasi tidak terdaftar dalam BPJS/JKN/PBI, Pemerintah Aceh harus menciptakan regulasi khusus, yakni dengan memberikan jaminan pembiayaan langsung bagi pengobatan mereka di rumah sakit milik pemerintah.
Kebijakan pemangkasan JKA ini dinilai tidak hanya tidak populer, tetapi juga tidak manusiawi. Pemimpin Aceh harus sadar bahwa martabat sebuah daerah tidak diukur dari megahnya gedung pemerintahan atau panjangnya aspal jalan, melainkan dari seberapa aman rakyatnya saat mereka sedang berada di titik terlemahnya: saat mereka jatuh sakit.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.