On 17 May 2026, Langsa police arrested two men from Julok, Aceh Timur, carrying over three kilograms of methamphetamine (sabu) intended for distribution to Medan.
The suspects, identified as K (30) and S (40), were seized in Gampong Birem Puntong, Langsa Baro, along with cash, mobile phones, and a motorbike without plates. They face charges under Indonesia’s narcotics law and the new penal code, risking lengthy prison terms.
Detail Penangkapan dan Bukti
- 3.056 gram sabu ditempatkan dalam tiga kemasan plastik transparan
- Dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Yamaha Aerox tanpa plat nomor disita
- Uang tunai Rp460.000 Diduga terkait transaksi narkotika
- Kedua tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Langsa pada Minggu, 17 Mei 2026
- Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika bersama Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana baru
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.