Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih berlaku secara administratif, seperti yang terlihat dalam Basis Data Perundang-undangan Kabupaten dan Provinsi Aceh (jdih.acehprov.go.id). Status ini tetap tercatat meskipun Gubernur Muzakir Manaf telah menginstruksikan agar regulasi tersebut dicabut untuk menjawab masukan masyarakat.
Konsekvensi bagi Jaminan Kesehatan Masyarakat Aceh
- Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan Pergub No. 13 Tahun 2018 dan Pergub No. 40 Tahun 2022 mengenai JKA.
- Pelaksanaan program JKA saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Pergub terbaru tersebut.
- Layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan melalui JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.
- Pemerintah Aceh akan mengeluarkan produk hukum baru yang secara resmi mencabut atau mengganti Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.