Kembalikesehatan

Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut

Penulis

ajnn.net

Tanggal

20 Mei 2026

Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih berlaku secara administratif, seperti yang terlihat dalam Basis Data Perundang-undangan Kabupaten dan Provinsi Aceh (jdih.acehprov.go.id). Status ini tetap tercatat meskipun Gubernur Muzakir Manaf telah menginstruksikan agar regulasi tersebut dicabut untuk menjawab masukan masyarakat.

Konsekvensi bagi Jaminan Kesehatan Masyarakat Aceh

  • Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan Pergub No. 13 Tahun 2018 dan Pergub No. 40 Tahun 2022 mengenai JKA.
  • Pelaksanaan program JKA saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Pergub terbaru tersebut.
  • Layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan melalui JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.
  • Pemerintah Aceh akan mengeluarkan produk hukum baru yang secara resmi mencabut atau mengganti Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.