Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Medan membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini diblokir setelah pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Surat tersebut, bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026, menekankan bahwa tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk menahan kepesertaan JKA karena pergub yang mengatur pencabutan sudah dikeluarkan, dan langkah ini diperlukan agar layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Aceh tidak terganggu.
Konteks Pencabutan Pergub JKA dan Permintaan Tambahan PBI JK
- Pergub Nomor 2 Tahun 2026 awalnya disusun untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Setelah evaluasi, Gubernur Mualem memutuskan mencabut pergub tersebut dan mengumumkan akan terbit pergub baru yang mencabutnya.
- Wakil Gubernur Fadhlullah dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf memohon penambahan alokasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk 331.984 jiwa masyarakat Aceh.
- Pemerintah Aceh juga meminta dukungan Kementerian Sosial untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi dan pengembangan program Sekolah Rakyat.
- Sekda Aceh M Nasir menjelaskan bahwa tujuan pergub awal bukan untuk mengurangi layanan kesehatan melainkan sebagai upaya penataan data berdasarkan DTSEN yang digunakan oleh empat provinsi lain.
- BPJS Kesehatan Wilayah I Medan belum memberikan respons terhadap surat gubernur hingga saat berita ditulis.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.