Kembalikesehatan

Warga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu

Penulis

serambinews.com

Tanggal

21 Mei 2026

Warga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Medan membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini diblokir setelah pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Surat tersebut, bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026, menekankan bahwa tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk menahan kepesertaan JKA karena pergub yang mengatur pencabutan sudah dikeluarkan, dan langkah ini diperlukan agar layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Aceh tidak terganggu.

Konteks Pencabutan Pergub JKA dan Permintaan Tambahan PBI JK

  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026 awalnya disusun untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Setelah evaluasi, Gubernur Mualem memutuskan mencabut pergub tersebut dan mengumumkan akan terbit pergub baru yang mencabutnya.
  • Wakil Gubernur Fadhlullah dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf memohon penambahan alokasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk 331.984 jiwa masyarakat Aceh.
  • Pemerintah Aceh juga meminta dukungan Kementerian Sosial untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi dan pengembangan program Sekolah Rakyat.
  • Sekda Aceh M Nasir menjelaskan bahwa tujuan pergub awal bukan untuk mengurangi layanan kesehatan melainkan sebagai upaya penataan data berdasarkan DTSEN yang digunakan oleh empat provinsi lain.
  • BPJS Kesehatan Wilayah I Medan belum memberikan respons terhadap surat gubernur hingga saat berita ditulis.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.