Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mawardi Basyah, kini resmi berkantor dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mawardi dan menetapkan vonis penjara selama delapan bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap anak berusia tujuh tahun pada 2025. Mawardi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kasus
- Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis Mawardi dengan empat bulan penjara.
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah vonis menjadi tiga bulan penjara.
- Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi delapan bulan penjara dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Respons PPP dan DPRA
- PPP belum mengusulkan pergantian antar-waktu (PAW) untuk Mawardi Basyah.
- GeRAK Aceh mendesak DPRA dan PPP untuk segera memberhentikan Mawardi, mengacu pada Pasal 362 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
- Ketua Fraksi PPP dan PAS Aceh di DPRA berdalih menunggu surat keputusan dari DPP sebelum memproses usulan PAW.
Dampak dan Sorotan
- Mawardi Basyah diduga masih menerima fasilitas keuangan dari negara sebagai anggota DPRA.
- Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan tanggung jawab politik di Aceh.
- Masyarakat Aceh menunggu tindakan tegas dari DPRA dan PPP untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Barat Daya Rugi Miliaran Sementara Ekspor Sawit Melonjak 445%
BANDA ACEH - Di tengah keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.