News
Anggota DPRA Berkantor dari Penjara, PPP Diam Soal Penggantian
2 jam yang lalu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mawardi Basyah, kini resmi berkantor dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mawardi dan menetapkan vonis penjara selama delapan bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap anak berusia tujuh tahun pada 2025. Mawardi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kasus
- Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis Mawardi dengan empat bulan penjara.
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah vonis menjadi tiga bulan penjara.
- Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi delapan bulan penjara dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Respons PPP dan DPRA
- PPP belum mengusulkan pergantian antar-waktu (PAW) untuk Mawardi Basyah.
- GeRAK Aceh mendesak DPRA dan PPP untuk segera memberhentikan Mawardi, mengacu pada Pasal 362 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
- Ketua Fraksi PPP dan PAS Aceh di DPRA berdalih menunggu surat keputusan dari DPP sebelum memproses usulan PAW.
Dampak dan Sorotan
- Mawardi Basyah diduga masih menerima fasilitas keuangan dari negara sebagai anggota DPRA.
- Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan tanggung jawab politik di Aceh.
- Masyarakat Aceh menunggu tindakan tegas dari DPRA dan PPP untuk menjaga kepercayaan publik.
