Kembalikesehatan

Warga Aceh Napas Lega Usai Cabut JKA, Desil Dihapus","PublicImpact":9,"Credibility":8,"Urgency":8,"Evidence":9,"LongTermValue":7,"Education":6,"FinalScore":83,"Summary":"Aliansi Rakyat Aceh (ARA)宣布撤销第

Penulis

serambinews.com

Tanggal

18 Mei 2026

Warga Aceh Napas Lega Usai Cabut JKA, Desil Dihapus","PublicImpact":9,"Credibility":8,"Urgency":8,"Evidence":9,"LongTermValue":7,"Education":6,"FinalScore":83,"Summary":"Aliansi Rakyat Aceh (ARA)宣布撤销第

Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan kemenangan mutlak rakyat setelah serangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung tertib di depan Kantor Gubernur Aceh. Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang mencabut peraturan tersebut, confirming bahwa desil layanan kesehatan tidak lagi berlaku.

Pencabutan JKA dan Implikasinya terhadap Layanan Kesehatan di Aceh

  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi dicabut setelah penandatanganan petisi pada 18 Mei 2026.
  • Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus konfirmasi bahwa desil layanan kesehatan dihapus untuk seluruh warga Aceh.
  • Sekitar 5,7 juta penduduk Aceh kini dapat mengakses 366 puskesmas dan 68 rumah sakit tanpa pembatasan desil.
  • Pembebasan desil berlaku untuk semua layanan, termasuk rawat jalan dan rawat inap, baik fasilitas swasta maupun RSUD.
  • ARA menyatakan pencabutan merupakan kemenangan rakyat dan menginginkan permintaan maaf dari pemerintah terkait polemik JKA.
  • Pengangkatan petisi dilakukan di depan Kantor Gubernur Aceh dengan materai Rp10.000 sebagai tanda resmi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.