Pemerintah telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja dan menghemat energi. Namun, ASN diingatkan untuk tetap disiplin dan tidak menyalahgunakan WFH dengan keluyuran atau bepergian.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan peringatan tegas kepada ASN di lingkungan Kementerian Sosial. Ia menekankan bahwa ASN tidak diperkenankan keluar rumah saat menjalani WFH dan harus tetap bekerja sesuai tugas yang telah ditentukan. Jika melanggar, ASN berpotensi dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat dan penghentian tunjangan kinerja.
Kebijakan WFH dan Sanksi
- WFH satu hari per minggu: Kebijakan ini diterapkan setiap Jumat untuk seluruh ASN.
- Sanksi tegas: ASN yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat.
- Pemantauan ketat: Kemensos telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi untuk memastikan kedisiplinan ASN.
- Absensi dan laporan kinerja: ASN diwajibkan melakukan absensi pagi dan sore serta mengisi laporan kinerja harian.
Tujuan Kebijakan
- Efisiensi dan penghematan energi: Kebijakan WFH diharapkan dapat menekan konsumsi energi dan menjaga produktivitas kerja.
- Disiplin kerja: ASN diingatkan untuk tidak menyalahartikan WFH sebagai waktu luang untuk bepergian atau berlibur.
Kemensos akan segera menerbitkan surat edaran untuk memperjelas aturan pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai. ASN diharapkan untuk benar-benar menaati seluruh ketentuan yang ada.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.