Seorang ayah di Kota Langsa diduga berkali-kali memerkosa putri kandungnya sejak istri sakit hingga wafat. Korban yang mencari keadilan justru dibuang ke Aceh Tenggara oleh keluarga. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada majikan barunya di Aceh Tenggara.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Kronologi Kejadian
- 2025: Ayah mulai memerkosa putri kandungnya saat ibu sakit menahun.
- 20 Februari 2026: Ibu meninggal dunia, frekuensi perkosaan meningkat.
- Idul Fitri 2026: Korban dibuang ke Aceh Tenggara oleh keluarga.
- 9 April 2026: Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada majikan baru.
Tindakan Hukum
- Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
- Ancaman hukuman cambuk, denda, hingga penjara menanti pelaku.
Dampak Psikologis
- Korban mengalami luka psikologis yang mendalam.
- Perjalanan panjang penyembuhan menanti korban.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Barat Daya Rugi Miliaran Sementara Ekspor Sawit Melonjak 445%
BANDA ACEH - Di tengah keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.