Kembalikriminal

Ayah di Langsa Perkosa Putri Kandung, Korban Dibuang ke Aceh Tenggara

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

12 Apr 2026

Ayah di Langsa Perkosa Putri Kandung, Korban Dibuang ke Aceh Tenggara

Seorang ayah di Kota Langsa diduga berkali-kali memerkosa putri kandungnya sejak istri sakit hingga wafat. Korban yang mencari keadilan justru dibuang ke Aceh Tenggara oleh keluarga. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada majikan barunya di Aceh Tenggara.

Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Kronologi Kejadian

  • 2025: Ayah mulai memerkosa putri kandungnya saat ibu sakit menahun.
  • 20 Februari 2026: Ibu meninggal dunia, frekuensi perkosaan meningkat.
  • Idul Fitri 2026: Korban dibuang ke Aceh Tenggara oleh keluarga.
  • 9 April 2026: Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada majikan baru.

Tindakan Hukum

  • Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
  • Ancaman hukuman cambuk, denda, hingga penjara menanti pelaku.

Dampak Psikologis

  • Korban mengalami luka psikologis yang mendalam.
  • Perjalanan panjang penyembuhan menanti korban.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.