BPMA Aceh berhasil mengembalikan Wilayah Kerja (WK) South Blok Aceh (SBA) ke peta migas Indonesia setelah melewati proses lobi dan negosiasi panjang. Blok ini sebelumnya sempat hilang dari peta migas Indonesia dan digabungkan dengan blok Meuligoe menjadi Meuseuraya oleh Kementerian ESDM. Namun, BPMA Aceh berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 yang mewajibkan penawaran blok terminasi kepada BUMD milik Aceh sebelum dibuka umum.
Kini, WK SBA yang memiliki luas sekitar 400 km persegi ini ditawarkan kepada PT Pema, BUMD milik Aceh, yang menyatakan minat untuk mengelolanya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi rakyat Aceh, mengingat blok SBA memiliki potensi cadangan migas yang cukup, terbukti dengan adanya tambang-tambang minyak rakyat di kawasan tersebut.
Proses Pengembalian Blok Migas
- BPMA Aceh melakukan lobi dan negosiasi selama nyaris 10 bulan untuk mengembalikan WK SBA.
- BPMA mendapatkan dukungan dari Gubernur Aceh melalui surat rekomendasi.
- Pada 25 Maret 2026, Kementerian ESDM mengeluarkan WK SBA dari WK Meuseuraya dan memutuskan blok ini berdiri sendiri.
Potensi dan Manfaat Blok SBA
- Blok SBA memiliki potensi cadangan migas yang cukup, dengan adanya tambang-tambang minyak rakyat di kawasan tersebut.
- PT Pema akan bertugas mengelola blok SBA dan menemukan sumber migas untuk memberikan manfaat bagi rakyat Aceh.
- BPMA Aceh berkomitmen mendorong percepatan program eksplorasi dan pengembangan migas di wilayah Aceh, termasuk pembukaan sumur-sumur baru.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.