Bupati Aceh Barat, Tarmizi, meminta Pemerintah Aceh membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pembaruan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal ini bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran, terutama bagi warga yang berada pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7.
Menurut Tarmizi, sekitar 500.000 warga Aceh yang berada pada Desil 8, 9, dan 10 berpotensi tidak lagi menerima manfaat program kesehatan gratis tersebut mulai 1 Mei 2026. Ia juga menyoroti perbedaan sistem pembiayaan JKA sebelum dan setelah dikelola BPJS, yang dinilainya menguras anggaran daerah.
Saran Bupati Aceh Barat
- Data harus akurat: Memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menghindari kesalahan klasifikasi.
- Menunda pemberlakuan aturan baru: Jika data belum valid, untuk menghindari kekacauan di rumah sakit dan dampak pada masyarakat kurang mampu.
- Verifikasi ulang data peserta JKA: Termasuk memastikan peserta yang telah meninggal memiliki akta kematian agar tidak terjadi pemborosan pembayaran premi.
- Membentuk satgas khusus: Untuk pembaruan data peserta JKA.
- Sosialisasi publik: Membahas persoalan ini secara serius bersama DPRA dan menyosialisasikannya kepada publik dengan bahasa yang mudah dipahami.
Tarmizi menambahkan bahwa dengan kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, dana otsus yang berkurang, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih kecil, penyesuaian penerima manfaat merupakan hal yang wajar. Ia juga menyebutkan bahwa anggaran JKA sempat mencapai Rp1,2 triliun dari APBA, namun berhasil ditekan menjadi Rp850 miliar setelah penyesuaian data dengan BPJS dan Pemerintah Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.