Kembalikriminal

11 Tersangka Korupsi Beasiswa 2017, 2 Sudah Divonis di Aceh Timur

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

18 Mei 2026

11 Tersangka Korupsi Beasiswa 2017, 2 Sudah Divonis di Aceh Timur

Polis Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 masih berlangsung dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru terkait saudara Iskandar Al-Farlaky.

Koordinator MaTA Alfian menjelaskan bahwa dana beasiswa tersebut berasal dari anggaran otonomi khusus (otsus) yang dikelola oleh BPSDM Aceh, dan sejak 2019 telah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka, dengan dua di antara mereka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi Hukum dan Tantangan Kepastian Hukum di Aceh

  • 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.
  • 2 tersangka telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp10 miliar dari pagu anggaran Rp22,3 miliar.
  • Salah satu tersangka menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur.
  • Polda Aceh menegaskan komitmen transparansi dan meminta masyarakat tidak menyebarkan isu hoaks.
  • Koordinator MaTA menegaskan bahwa kasus menegaskan politik dapat mengalahkan hukum.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.