Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Mediasi Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya untuk Stabilitas Pemerintahan

2 jam yang lalu

Mediasi antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Kantor Gubernur Aceh. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan ketegangan terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menekankan pentingnya sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat. Mediasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri untuk mencari solusi bersama.

Latar Belakang Perselisihan

  • Pernyataan Wakil Bupati: Hasan Basri merasa belum menerima pelimpahan tugas dan kewenangan dari Bupati sejak dilantik pada 18 Februari 2025.
  • Regulasi yang Dirujuk: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Tanggung Jawab Moral: Wakil Bupati menekankan tanggung jawab kepada masyarakat dan partai politik pengusung.

Tujuan Mediasi

  • Mencapai kesepahaman antara Bupati dan Wakil Bupati.
  • Memastikan hubungan kerja kembali harmonis.
  • Fokus pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

Mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan dan memastikan stabilitas pemerintahan di Pidie Jaya.

Mediasi Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya untuk Stabilitas Pemerintahan