News
JKA Aceh 2026: Desil 6-7 Gratis, Lainnya Bayar BPJS Mandiri Mulai Mei
3 jam yang lalu
Pemerintah Aceh akan membatasi penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Hanya warga dengan kategori ekonomi Desil 6 dan 7 yang masih ditanggung JKA, sementara warga Desil 8-10 harus beralih ke BPJS mandiri.
Kebijakan ini disebabkan oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga 50 persen, yang memaksa pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran.
Rincian Kebijakan JKA 2026
- Desil 6 dan 7: Masih ditanggung oleh JKA.
- Desil 8, 9, dan 10: Harus beralih ke BPJS mandiri.
- Pengecualian: Warga dengan kasus medis serius (katastropik) seperti cuci darah tetap ditanggung JKA.
Langkah-langkah Pengecekan Desil
- Kunjungi laman resmi data kependudukan Pemerintah Aceh.
- Masukkan data pribadi untuk mengecek status Desil.
- Jika termasuk Desil 8-10, siapkan anggaran untuk iuran BPJS mandiri.
Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan.
