Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

JKA Aceh 2026: Desil 6-7 Gratis, Lainnya Bayar BPJS Mandiri Mulai Mei

3 jam yang lalu

Pemerintah Aceh akan membatasi penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Hanya warga dengan kategori ekonomi Desil 6 dan 7 yang masih ditanggung JKA, sementara warga Desil 8-10 harus beralih ke BPJS mandiri.

Kebijakan ini disebabkan oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga 50 persen, yang memaksa pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran.

Rincian Kebijakan JKA 2026

  • Desil 6 dan 7: Masih ditanggung oleh JKA.
  • Desil 8, 9, dan 10: Harus beralih ke BPJS mandiri.
  • Pengecualian: Warga dengan kasus medis serius (katastropik) seperti cuci darah tetap ditanggung JKA.

Langkah-langkah Pengecekan Desil

  1. Kunjungi laman resmi data kependudukan Pemerintah Aceh.
  2. Masukkan data pribadi untuk mengecek status Desil.
  3. Jika termasuk Desil 8-10, siapkan anggaran untuk iuran BPJS mandiri.

Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan.

JKA Aceh 2026: Desil 6-7 Gratis, Lainnya Bayar BPJS Mandiri Mulai Mei