News
Warga Aceh Bisa Sanggah Status JKA Jika Masuk Kategori Mampu
4 jam yang lalu
Pemerintah Aceh membuka kesempatan bagi warga yang masuk kategori mampu (Desil 8-10) untuk menyanggah status Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mereka. Warga yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil dapat melapor ke tingkat gampong untuk pembaruan data. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melakukan pembaruan data jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan. Selain melalui gampong, warga yang kepesertaannya sudah dinonaktifkan namun mendesak membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat.
Langkah-langkah Sanggah Status JKA
- Lapor ke tingkat gampong: Warga yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil dapat melapor ke pemerintah gampong untuk pembaruan data.
- Reaktivasi kepesertaan: Bagi warga yang kepesertaannya sudah dinonaktifkan namun mendesak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat.
- Pengecualian bagi kelompok rentan: Penderita penyakit katastropik (seperti cuci darah), penyandang disabilitas, dan ODGJ tetap ditanggung tanpa melihat klasifikasi desil.
Penetapan Status Kepesertaan
Penetapan status kepesertaan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan warga ke dalam 10 kategori (Desil). Berdasarkan skema terbaru dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, berikut rincian pembagiannya:
- Desil 1-7: Masyarakat miskin dan rentan yang tetap ditanggung oleh JKA.
- Desil 8-10: Masyarakat yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Komitmen Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghapus atau menghentikan JKA, melainkan bentuk adaptasi terhadap kondisi fiskal daerah. Penyesuaian ini dipicu oleh penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023, yang menyusut dari 2 persen menjadi hanya 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Dengan kebijakan baru ini, prinsip keadilan diharapkan semakin kuat karena bantuan tidak lagi tersebar secara umum kepada warga yang sudah mampu secara finansial. Berdasarkan data kependudukan, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terproteksi melalui berbagai skema BPJS Kesehatan, termasuk 1,3 juta peserta JKA.
