Delapan daerah di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, Deli Serdang, dan Labuhan Batu, resmi menghibahkan total Rp260 miliar untuk mendukung pemulihan pasca bencana di Aceh. Dana ini akan dialokasikan untuk daerah-daerah seperti Tamiang, Aceh Timur, dan Gayo Lues yang masih berjuang memulihkan infrastruktur dan kehidupan masyarakat setelah bencana.
Keputusan ini merupakan hasil dari kolaborasi antar provinsi dan kebijakan perlindungan Transfer ke Daerah (TKD) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilindungi dari pemotongan anggaran nasional, memungkinkan ruang fiskal yang lebih lapang untuk pemulihan.
Solidaritas Antar Provinsi
- Delapan daerah di Sumatera Utara menghibahkan total Rp260 miliar untuk Aceh.
- Dana ini akan digunakan untuk pemulihan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Keputusan ini mencerminkan semangat gotong royong dan solidaritas antar daerah.
Kebijakan Perlindungan TKD
- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk melindungi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari pemotongan anggaran.
- Kebijakan ini memungkinkan daerah-daerah tersebut memiliki ruang fiskal yang lebih lapang untuk pemulihan pasca bencana.
- Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Dampak dan Harapan
- Dana hibah diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
- Inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menunjukkan solidaritas dan gotong royong.
- Pemulihan Aceh tidak hanya bergantung pada dana, tetapi juga pada kecepatan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

