News
Warga Langsa Desak Kejari Awasi Bantuan Banjir, Khawatir Korupsi
3 jam yang lalu
Warga Kota Langsa melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (2/4/2026), untuk meminta pengawasan terhadap penyaluran bantuan banjir. Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran akan potensi korupsi dalam penyaluran dana bantuan yang mencapai miliaran rupiah. Para demonstran, yang didominasi oleh kaum perempuan, menuntut kejelasan dan transparansi dalam pendataan serta distribusi bantuan.
Sebelumnya, para demonstran juga melakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Mereka mempertanyakan metode pendataan yang digunakan Pemko Langsa dan menuntut bantuan sebesar Rp 5 juta per kepala keluarga (KK) seperti yang diberikan di daerah lain di Aceh. Pemko Langsa, melalui Sekretaris Daerah Suhartini, menjelaskan bahwa bantuan telah disalurkan dalam dua tahap dan berjanji akan memberikan bantuan jatah hidup sebesar Rp 15 ribu per orang per hari selama 3 bulan.
Tuntutan Demonstrasi
- Pengawasan Kejari: Demonstrasi meminta Kejari Langsa untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan banjir.
- Transparansi Pendataan: Warga menuntut kejelasan dan transparansi dalam proses pendataan korban banjir.
- Bantuan Merata: Demonstrasi menginginkan bantuan yang merata dan sesuai dengan kebutuhan setiap KK.
- Penjelasan Tertulis: Pemko Langsa diminta untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai proses pendataan dan penyaluran bantuan.
Respon Pemko Langsa
- Pemko Langsa telah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada ratusan warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang.
- Bantuan jatah hidup sebesar Rp 15 ribu per orang per hari akan diberikan selama 3 bulan.
- Sekda Kota Langsa, Suhartini, menjelaskan bahwa metode pendataan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Aksi Lanjutan
Para demonstran berencana untuk melakukan aksi jilid ke-II jika proses pendataan dan penyaluran bantuan tidak sesuai dengan harapan. Mereka juga siap mengawal proses penyaluran bantuan jika Kejari Langsa dianggap tidak mampu atau tidak profesional dalam menangani kasus ini.
