Warga Kota Langsa melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (2/4/2026), untuk meminta pengawasan terhadap penyaluran bantuan banjir. Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran akan potensi korupsi dalam penyaluran dana bantuan yang mencapai miliaran rupiah. Para demonstran, yang didominasi oleh kaum perempuan, menuntut kejelasan dan transparansi dalam pendataan serta distribusi bantuan.
Sebelumnya, para demonstran juga melakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Mereka mempertanyakan metode pendataan yang digunakan Pemko Langsa dan menuntut bantuan sebesar Rp 5 juta per kepala keluarga (KK) seperti yang diberikan di daerah lain di Aceh. Pemko Langsa, melalui Sekretaris Daerah Suhartini, menjelaskan bahwa bantuan telah disalurkan dalam dua tahap dan berjanji akan memberikan bantuan jatah hidup sebesar Rp 15 ribu per orang per hari selama 3 bulan.
Tuntutan Demonstrasi
- Pengawasan Kejari: Demonstrasi meminta Kejari Langsa untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan banjir.
- Transparansi Pendataan: Warga menuntut kejelasan dan transparansi dalam proses pendataan korban banjir.
- Bantuan Merata: Demonstrasi menginginkan bantuan yang merata dan sesuai dengan kebutuhan setiap KK.
- Penjelasan Tertulis: Pemko Langsa diminta untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai proses pendataan dan penyaluran bantuan.
Respon Pemko Langsa
- Pemko Langsa telah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada ratusan warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang.
- Bantuan jatah hidup sebesar Rp 15 ribu per orang per hari akan diberikan selama 3 bulan.
- Sekda Kota Langsa, Suhartini, menjelaskan bahwa metode pendataan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Aksi Lanjutan
Para demonstran berencana untuk melakukan aksi jilid ke-II jika proses pendataan dan penyaluran bantuan tidak sesuai dengan harapan. Mereka juga siap mengawal proses penyaluran bantuan jika Kejari Langsa dianggap tidak mampu atau tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.