Warga Kota Langsa berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (2/4/2026), menuntut pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan banjir yang berpotensi disalahgunakan. Demonstrasi ini dipicu kekhawatiran korupsi dalam penyaluran dana miliaran rupiah untuk korban banjir, yang dinilai tidak merata dan transparan.
Pemko Langsa melalui Sekda Suhartini menyatakan pembagian bantuan secara merata tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan aturan BNPB dan peraturan pusat lainnya. Hingga kini, pendataan korban banjir Tahap II masih berlangsung untuk 38.013 KK, sementara bantuan Tahap I telah disalurkan untuk rumah rusak ringan dan sedang.
Tuntutan Demonstrasi
- Pengawasan ketat oleh Kejari Langsa terhadap potensi korupsi bantuan banjir.
- Transparansi data penerima bantuan stimulan rumah dan jaminan hidup (jadup).
- Pembagian merata Rp 5 juta per KK, mengikuti pola di Pidie Jaya dan Aceh Tamiang.
- Penjelasan tertulis dari Pemko Langsa terkait mekanisme pendataan dan penyaluran.
Respons Pemko Langsa
- Pendataan Tahap II masih berjalan untuk 38.013 KK korban banjir.
- Bantuan Tahap I telah disalurkan untuk rumah rusak ringan dan sedang.
- Jadup (jaminan hidup) sebesar Rp 15.000 per orang per hari selama 3 bulan.
- Surat pernyataan diserahkan kepada koordinator aksi, Aprizal Roji, yang menegaskan kesediaan Pemko untuk diaudit jika ditemukan manipulasi data.
Demonstrasi yang melibatkan ratusan warga, termasuk kaum hawa, berjalan damai dengan pengawalan aparat Polres Langsa. Koordinator aksi mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika pendataan dan penyaluran bantuan tidak sesuai harapan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.