Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mencopot Winda Azminda Roza dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) pada 1 April 2026. Langkah ini diduga terkait dengan isu pungli berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat mencuat sebelumnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengonfirmasi pergantian ini sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sementara itu, posisi Winda diisi oleh Kepala Bagian Umum Setdako Lhokseumawe, Mulkan alias Bobi, untuk sementara waktu. Haris juga menyebutkan bahwa Pemko berencana membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk mengisi posisi eselon II yang kosong. Inspektorat akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pungli tersebut.
Kronologi Pergantian
- 1 April 2026: Winda Azminda Roza dicopot dari jabatan PLT Kadisperindagkop.
- 2 April 2026: Sekda Lhokseumawe, A. Haris, mengonfirmasi pergantian dan menyebutkan bahwa langkah ini sebagai tindak lanjut untuk mencegah terulangnya kasus pungli.
- Rencana Seleksi JPT: Pemko berencana membuka seleksi JPT untuk mengisi posisi eselon II yang kosong.
- Pemeriksaan Inspektorat: Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pungli.
Dampak dan Harapan
- Pemko Lhokseumawe berharap bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengambil kebijakan di luar aturan yang berlaku.
- Publik menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat untuk memastikan kebenaran dugaan pungli serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Konteks Lokal
- Lhokseumawe sebagai salah satu kota di Aceh memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi dan perdagangan.
- Disperindagkop merupakan dinas yang berperan dalam pengembangan industri, perdagangan, dan koperasi di kota tersebut.
- Dugaan pungli yang berkedok THR menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di Lhokseumawe.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.