Kembalikriminal

Polres Langsa amankan 3 Kg sabu, mengurangi risiko 24.448 warga Aceh

Penulis

kba.one

Tanggal

20 Mei 2026

Polres Langsa amankan 3 Kg sabu, mengurangi risiko 24.448 warga Aceh

Polres Langsa berhasil menyambut dua tersangka yang diduga sebagai kurir sabu seberang provinsi. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 Mei 2025, di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, setelah mendapat informasi masyarakat tentang transaksi sabu dalam jumlah besar.

Barang bukti berupa 3,056 gram sabu ditangkap bersama sepeda motor Yamaha Aerox, dua ponsel, uang tunai Rp460.000, dan plastik hitam. Polisi menyangka tersangka menerima janji upah Rp21 juta untuk mengantar sabu ke Medan, serta mengaku telah menyelamatkan sekitar 24.448 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

  • 3,056 gram sabu (sekitar 3,056 kilogram) diamankan dari dua tersangka.
  • Tersangka berinisial K (30) dan S (40) Diduga menerima perintah dari pihak berinisial BS.
  • Barang bukti lain: satu plastik hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dan Rp460.000 uang tunai.
  • Janji upah Rp21 juta diberikan bila berhasil mengantar sabu ke Kota Medan.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga seumur hidup.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.