Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) malam di rumah dinas Wagub Aceh ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat Pidie Jaya, termasuk Ketua MPU Pidie Jaya, Abiya Kuta Krueng.
Mediasi ini merupakan langkah cepat Pemerintah Aceh untuk meredam gejolak pemerintahan di Pidie Jaya, agar tidak berdampak pada jalannya pembangunan daerah. Upaya perdamaian ini penting demi memastikan roda pemerintahan berjalan stabil, sehingga pembangunan di Pidie Jaya dapat berlangsung lebih lancar, efektif, dan kondusif.
Proses Mediasi
- Pertemuan diawali dengan makan malam bersama, diikuti dengan pertemuan terbatas antara Wagub, Bupati, Wakil Bupati, dan tokoh masyarakat.
- Wagub menggelar pertemuan secara bertahap dengan pihak-pihak terkait sejak pagi hari untuk menyerap aspirasi dan memahami akar permasalahan.
- Puncaknya, pada malam hari seluruh pihak dikumpulkan dalam satu forum di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.
Hasil Kesepakatan
- Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui dialog yang intens dan konstruktif.
- Momen rekonsiliasi ditandai dengan berjabat tangan dan berangkulan antara Sibral Malasyi dan Hasan Basri.
- Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Dampak Jangka Panjang
- Stabilitas pemerintahan di Pidie Jaya semakin terjaga.
- Program pembangunan daerah dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.
- Mediasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga stabilitas dan kelancaran pembangunan di daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.