Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera mengevaluasi proses penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengelolaan keuangan Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam UUPA, sehingga seluruh pendapatan daerah, termasuk TKD, wajib dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA berpotensi melemahkan sistem checks and balances dalam tata kelola anggaran daerah. TKD yang mencapai Rp824,8 miliar, terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp75,9 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,8 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp581 miliar, diperuntukkan bagi kebutuhan strategis, khususnya untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana hidrometeorologi di Aceh.
Potensi Pelanggaran dan Dampak
- Melanggar UUPA: Pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA dinilai melanggar Pasal 180 dan 181 UUPA, yang mengharuskan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA.
- Risiko Penyimpangan: Pengelolaan dana tanpa mekanisme resmi berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran, lemahnya pengawasan, dan membuka ruang penyimpangan hingga korupsi.
- Melemahkan Peran DPRA: Praktik ini berpotensi mengerdilkan peran DPRA dalam fungsi legislasi dan pengawasan, serta melemahkan legitimasi dan eksistensi kekhususan UUPA.
Desakan MaTA
MaTA mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penganggaran TKD agar kembali sesuai dengan ketentuan UUPA. Alfian menekankan bahwa Pergub hanya bersifat teknis sebagai penjabaran APBA, bukan untuk menetapkan kebijakan anggaran baru atau mengubah struktur pendapatan daerah tanpa keterlibatan DPRA. Jika proses pembahasan APBA di luar konteks UUPA, ini berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari dan melemahkan kewenangan Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.