News
Penganggaran TKD Aceh Rp824,8 Miliar Dinilai Melanggar UUPA, Gubernur Diminta Evaluasi
3 jam yang lalu
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera mengevaluasi proses penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengelolaan keuangan Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam UUPA, sehingga seluruh pendapatan daerah, termasuk TKD, wajib dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA berpotensi melemahkan sistem checks and balances dalam tata kelola anggaran daerah. TKD yang mencapai Rp824,8 miliar, terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp75,9 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,8 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp581 miliar, diperuntukkan bagi kebutuhan strategis, khususnya untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana hidrometeorologi di Aceh.
Potensi Pelanggaran dan Dampak
- Melanggar UUPA: Pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA dinilai melanggar Pasal 180 dan 181 UUPA, yang mengharuskan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA.
- Risiko Penyimpangan: Pengelolaan dana tanpa mekanisme resmi berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran, lemahnya pengawasan, dan membuka ruang penyimpangan hingga korupsi.
- Melemahkan Peran DPRA: Praktik ini berpotensi mengerdilkan peran DPRA dalam fungsi legislasi dan pengawasan, serta melemahkan legitimasi dan eksistensi kekhususan UUPA.
Desakan MaTA
MaTA mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penganggaran TKD agar kembali sesuai dengan ketentuan UUPA. Alfian menekankan bahwa Pergub hanya bersifat teknis sebagai penjabaran APBA, bukan untuk menetapkan kebijakan anggaran baru atau mengubah struktur pendapatan daerah tanpa keterlibatan DPRA. Jika proses pembahasan APBA di luar konteks UUPA, ini berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari dan melemahkan kewenangan Aceh.
