Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan atas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

2 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Ketiga tersangka, yaitu Saridin (Kepala BPSDM Aceh), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14,07 miliar. Penyidik menemukan dugaan penagihan fiktif biaya kuliah dan kelebihan pembayaran melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Detail Dugaan Korupsi

  • Total penyaluran beasiswa untuk 15 mahasiswa di University of Rhode Island melalui pihak ketiga tercatat mencapai Rp26,03 miliar.
  • Kelebihan pembayaran sebesar USD554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.
  • Dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada 2024 senilai Rp5 miliar.

Dampak Kasus

  • Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa.
  • Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mempengaruhi program pendidikan di Aceh.
  • Penyidik menemukan bahwa penyaluran dana tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.
Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan atas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar