Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mendukung kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak dari perundungan dan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital. Aceh, yang dikenal dengan nilai agama dan adatnya, diharapkan dapat menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial.
Dampak Kebijakan
- Melindungi anak dari perundungan dan konten tidak layak
- Mendorong peran orang tua dalam mendampingi anak
- Menjaga nilai agama dan adat Aceh di era digital
- Membantu tumbuh kembang dan karakter anak
Meutia Juliana mengajak semua pihak, terutama orang tua, untuk memberikan perhatian dan pendampingan yang penuh kasih sayang kepada anak-anak. Dia menekankan bahwa anak-anak membutuhkan arah dan perlindungan, bukan hanya kebebasan akses.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.