News
DP3A Aceh: Pembatasan Media Sosial Lindungi Anak dari Perundungan
2 jam yang lalu
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mendukung kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak dari perundungan dan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital. Aceh, yang dikenal dengan nilai agama dan adatnya, diharapkan dapat menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial.
Dampak Kebijakan
- Melindungi anak dari perundungan dan konten tidak layak
- Mendorong peran orang tua dalam mendampingi anak
- Menjaga nilai agama dan adat Aceh di era digital
- Membantu tumbuh kembang dan karakter anak
Meutia Juliana mengajak semua pihak, terutama orang tua, untuk memberikan perhatian dan pendampingan yang penuh kasih sayang kepada anak-anak. Dia menekankan bahwa anak-anak membutuhkan arah dan perlindungan, bukan hanya kebebasan akses.
