Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPM Unimal Tolak Pergub JKA: Ancaman Pemotongan Hak Kesehatan 544 Ribu Warga Aceh

2 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menolak dan menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang mencoreng kekhususan Aceh dan mengabaikan filosofi dasar penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menyatakan bahwa kebijakan ini mengabaikan hak dasar masyarakat Aceh yang dijamin kesehatannya sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pemotongan subsidi kesehatan dinilai mencoreng marwah perdamaian Aceh dan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.

Dampak Kebijakan Pergub JKA

  • 544.626 jiwa penduduk Aceh dari desil 8, 9, 10 akan kehilangan hak kesehatan per 1 Mei 2026.
  • Anggaran JKA dalam APBA 2026 hanya dialokasikan Rp 153 miliar, jauh dari kebutuhan rill.
  • Pemangkasan anggaran JKA diprediksi memicu peningkatan angka kemiskinan baru.
  • Masyarakat dipaksa beralih ke BPJS mandiri di tengah upaya bangkit dari dampak banjir besar dan terpuruknya ekonomi negara.

Tuntutan DPM Unimal

  • Mengembalikan skema JKA sebagai Universal Health Coverage (UHC) tanpa pengkotak-kotakkan kelas sosial.
  • Melakukan rasionalisasi anggaran pada sektor non-prioritas atau perjalanan dinas serta pengadaan barang mewah untuk menutupi kekurangan premi JKA.
  • Meminta pemulihan korban banjir yang sampai saat ini belum ada pemerataan.
DPM Unimal Tolak Pergub JKA: Ancaman Pemotongan Hak Kesehatan 544 Ribu Warga Aceh