Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Eksekusi Mawardi Basyah: Supremasi Hukum Aceh Tegak Tanpa Pandang Bulu

4 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi anggota DPR Aceh, Mawardi Basyah, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Kamis, 2 April 2026. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengapresiasi langkah ini sebagai bukti supremasi hukum di Aceh yang tidak memandang status atau jabatan. Koordinator YARA, Hamdani, menyebut penahanan ini menunjukkan kejaksaan tidak pandang bulu, terutama dalam kasus perlindungan anak.

Detail Eksekusi

  • Terpidana: Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh
  • Kasus: Kekerasan terhadap anak di bawah umur
  • Lokasi Eksekusi: Lapas Kelas IIA Banda Aceh
  • Tanggal Eksekusi: 2 April 2026

Respons Masyarakat

  • YARA Aceh Barat dan Nagan Raya memberikan respons positif terhadap langkah kejaksaan.
  • Diharapkan penegakan hukum yang setara dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Aceh.

Pentingnya Supremasi Hukum

  • Langkah ini dianggap sebagai catatan penting dalam penegakan hukum di Aceh.
  • Menunjukkan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus hukum akan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Eksekusi Mawardi Basyah: Supremasi Hukum Aceh Tegak Tanpa Pandang Bulu