News
Pajak dan Zakat Aceh: Instrumen Kuat Hadapi Krisis Global dan Stabilkan Ekonomi
7 jam yang lalu
DI saat keadaan dunia yang semakin tidak menentu, semua negara menghadapi tantangan ekonomi yang sangat serius. Krisis dunia bisa dalam berbagai bentuk seperti konflik geopolitik, penguasaan secara paksa sumber daya energi, gangguan distribusi internasional, krisis keuangan global, pandemi, serta perubahan iklim. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara maju, tetapi juga oleh negara miskin dan negara berkembang seperti Indonesia sehingga diperlukan instrumen kebijakan yang kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pembangunan.
Di Indonesia yang masyarakatnya didominasi oleh warga Muslim, dua instrumen sangat penting dan berperan besar dalam menjaga stabilitas ketahanan ekonomi dan sosial yaitu pajak dan zakat. Pajak merupakan kewajiban warga negara yang menjadi urat nadi penerimaan negara, sedangkan zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang memiliki dimensi sosial-ekonomi yang kuat. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendukung pembangunan dan membantu masyarakat menghadapi dampak krisis global.
Konsep Pajak dan Eksistensinya di Indonesia
Eksistensi pajak di Indonesia termaktub di dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang". Pajak adalah "backbone" penerimaan negara karena porsi terbesar pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari sektor perpajakan, yang digunakan untuk membiayai berbagai program kerja pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pertahanan dan keamanan. subsidi masyarakat berpenghasilan rendah, serta program-program penting lainnya. Pajak tetap menjadi sumber pembiayaan utama negara dalam kondisi normal maupun krisis.
Dalam menghadapi krisis dunia, pajak memiliki beberapa fungsi penting:
- Fungsi anggaran (budgetair): sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Di saat terjadi krisis global, pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk pertahanan dan keamanan negara, memberikan stimulus ekonomi, bantuan sosial, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Fungsi mengatur (regulerend): alat untuk mengatur perekonomian. Pemerintah memberikan insentif pajak yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di dalam negeri, seperti penurunan tarif bagi UMKM, pengurangan tarif pajak Wajib Pajak lainnya, penghapusan dan/atau pembebasan pajak untuk periode tertentu, keringanan pajak bagi industri strategis dan insentif pajak lainnya yang bertujuan agar negara tetap berdiri kokoh dan tetap bertahan di tengah krisis global.
- Fungsi distribusi: membantu pemerintah mendistribusikan kembali pendapatan kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan daerah.
- Fungsi stabilitas: pajak sangat berperan dalam menciptakan stabilisasi ekonomi dengan mengendalikan inflasi serta menjaga keseimbangan ekonomi nasional disaat terjadinya konflik dunia.
Konsep Zakat dan Eksistensinya dalam Perekonomian Indonesia
Indonesia yang didominasi masyarakat beragama Islam memiliki instrumen ekonomi dan sosial selain pajak yaitu zakat yang berbasiskan agama. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nishab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.
Konsep Zakat terdapat dalam Alquran dan Hadist. Dalam Alquran zakat disebutkan secara eksplisit sebanyak 30 kali. Ada dua ayat yang menjabarkan peran zakat dalam premis keekonomian yaitu pertama perintah memungut zakat dalam Surat At Taubah: 103.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kemudian penggunaan zakat disebut dalam Surat At Taubah:103, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Penjabaran tentang zakat yang berhubungan dengan ekonomi dan sosial juga banyak ditemukan di dalam hadist, tetapi penulis hanya merujuk salah satunya yaitu dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW mengutus Muadz ke Yaman, kemudian beliau bersabda, di antaranya "… Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka." (HR Bukhari dan Muslim_Shahih Bukhari: 1395)
Dari uraian di atas, maka diketahui terdapat kewajiban pemungutan, fungsi penyucian diri, distribusi kekayaan dan pemanfaatan zakat yaitu untuk membantu masyarakat miskin/yang tidak mampu untuk mengurangi terjadinya kesenjangan sosial di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk pengaturan zakat di Indonesia, ditetapkanlah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan mengatur kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat di Indonesia melalui lembaga resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan berbagai lembaga amil zakat lainnya.
Dalam menghadapi krisis global, zakat juga memiliki peran strategis:
- Mengurangi kemiskinan: membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi: seperti modal usaha bagi masyarakat kecil.
- Mendorong terciptanya solidaritas sosial dan jaring pengaman sosial: memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas antar warga negara, terutama ketika terjadi krisis ekonomi atau bencana.
Sinergi Pajak dan Zakat dalam Menghadapi Krisis Dunia
Meskipun pajak dan zakat memiliki dasar hukum dan karakteristik yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membantu pemerintah mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu, sinergi antara pajak dan zakat sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan global.
Pajak berfungsi sebagai instrumen resmi negara untuk melaksanakan program pembiayaan pembangunan, pertahanan dan keamanan serta kebijakan ekonomi makro. Sementara itu, zakat berperan sebagai instrumen sosial yang dapat membantu pemerintah dan masyarakat secara langsung melalui pendekatan keagamaan dan kemanusiaan.
Karena itu untuk mewujudkan sinergi antara pajak dan zakat di Indonesia telah dilakukan berbagai langkah konkrit diantaranya koordinasi kebijakan, pemberian insentif pajak bagi pembayar zakat yang sudah diterapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Selanjutnya konsolidasi data penduduk agar segmentasi ekonomi terperinci dangan jelas, sehingga dana zakat juga dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah seperti pengembangan UMKM, pelatihan keterampilan (Life skill), dan bantuan permodalan usaha yang hasil akhirnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga dampak krisis global dapat diminimalisir, karena masyarakat mendapatkan dukungan dari dua sumber dana yang saling melengkapi.
Rintangan, Tantangan dan Upaya Penguatan Pajak dan Zakat di Indonesia
Meskipun keduanya memiliki potensi besar, pelaksanaan sistem perpajakan dan zakat di Indonesia masih dihadapkan banyak rintangan dan tantangan. Tantangan pertama dalam sistem perpajakan adalah masih adanya praktik penghindaran pajak, masih terjadinya kecurangan/manipulasi, tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih perlu ditingkatkan, serta masih terjadinya tindak korupsi, gratifikasi dan kolusi dalam pemungutan pajak. Sementara itu, tantangan dalam pengadministrasian zakat yaitu belum optimalnya penggalian potensi zakat nasional, masih kurangnya kesadaran dan kemauan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, serta masih adanya sikap koruptif, kolusi dan nepotisme oleh pemungut dalam pengelolaan zakat.
Untuk mengatasi rintangan dan tantangan tersebut, diperlukan berbagai cara dan upaya seperti memanfaatkan teknologi dan informasi baik digital maupun konvensional dalam sistem perpajakan dan pengelolaan zakat, meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan mengintensifkan kegiatan edukasi dan memperbanyak media akses literasi perpajakan kepada masyarakat, memperkuat nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, penguatan kerja sama antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam menghadapi krisis dunia yang semakin kompleks seperti sekarang ini, potensi dan hasil pemungutan pajak dan zakat dapat menjadi kekuatan besar bagi Indonesia. Dengan pengelolaan yang baik, keduanya akan memperkuat ketahanan sosial, membantu mengurangi dampak krisis, serta mendorong terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan bernegara.
Pajak dan zakat adalah dua instrumen terpenting yang sangat berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan social masyarakat Indonesia baik dalam kondisi normal ataupun dalam kondisi krisis global. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan negara untuk menjalankan program pembangunan dan kebijakan ekonomi, sedangkan zakat berfungsi sebagai penguat solidaritas sosial dan jaring pengaman sosial yang memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas antar warga negara melalui distribusi kekayaan dari seseorang kepada orang lainnya yang membutuhkan.
Karena hal tersebut, maka kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak dan kewajiban sebagai seorang muslim dengan menunaikan zakat perlu terus ditingkatkan, sehingga kedua instrumen tersebut akan memberikan nilai dan manfaat yang optimal bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, serta mengokohkan pondasi negara Indonesia dalam menghadapi krisis dunia agar tidak roboh.
