Kembalikriminal

Khawatir Terdakwa Panwaslih Subulussalam Alihkan Rp1,6 Miliar Dana Hibah

Penulis

ajnn.net

Tanggal

20 Mei 2026

Khawatir Terdakwa Panwaslih Subulussalam Alihkan Rp1,6 Miliar Dana Hibah

Empat anggota Panwaslih Kota Subulussalam didakwa menyangkut pengalihan dana hibah sebesar Rp1,6 miliar untuk pembelian kendaraan pribadi, menyalahi tujuan hibah yang sebenarnya untuk pengawasan Pilkada Wali Kota dan Wakil Kota Subulussalam 2024. Dana hibah awalnya sebesar Rp4 miliar, lalu dicairkan dua kali yaitu Rp1,5 miliar pada 23 Agustus 2024 dan Rp2,5 miliar pada 3 September 2024.

Detail Penggunaan Dana Hibah

  • Dana hibah sebesar Rp4 miliar dialokasikan untuk Pengawasan Pilkada Wali Kota dan Wakil Kota Subulussalam 2024.
  • Dana dicairkan dua tahap: Rp1,5 miliar (23 Agustus 2024) dan Rp2,5 miliar (3 September 2024).
  • Dugaan pembelian dua unit Toyota Avanza senilai Rp230 juta dan satu unit Toyota Vios senilai Rp81 juta atas nama terdakwa.
  • Penggunaan dana tidak melalui mekanisme penatausahaan sesuai Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2021.
  • Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belum disampaikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.

Proses Hukum dan Implikasi Lokal

  • Sidang pembacaan dakwaan di PN Banda Aceh dipimpin hakim Jamaluddin, tanggal 20 Mei 2026.
  • Terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP bersama Pasal 3 UUP tipikor, ancaman pidana bisa penjara dan denda.
  • Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang integritas lembaga pengawas pemilihan di Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.