Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dengan penyesuaian kebijakan untuk memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan. Penyesuaian ini didasarkan pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Masyarakat desil 8 hingga 10 diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data.
Penyesuaian Kebijakan JKA
- Penyesuaian kebijakan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Masyarakat desil 8 hingga 10 diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
- Pemerintah Aceh membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data.
Prioritas Masyarakat Miskin dan Rentan
- Masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi prioritas dalam program JKA.
- Penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA.
Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Desil 1 masuk 10 persen terbawah (sangat miskin).
- Desil 2-4 tergolong miskin hingga rentan miskin.
- Desil 5-6 kelompok menengah bawah.
- Desil 7-10 termasuk 30 persen kelompok paling sejahtera.
Jumlah Masyarakat dalam Kategori Desil 8 hingga 10
- 953.395 jiwa masyarakat dalam kategori desil 8 hingga 10 di Aceh.
- 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja.
- 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan.
- 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.
Perlindungan bagi Kelompok Rentan
- Penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA.
- Masyarakat dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.