Seorang anggota Polri di Minahasa, Vicky Aristo Katiandagho, memutuskan mundur dari institusi setelah dimutasi di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan senilai Rp2,2 miliar. Mutasi tersebut memicu spekulasi publik tentang keterkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya.
Vicky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa, mengungkapkan bahwa mutasi tersebut menjadi salah satu faktor keputusannya untuk mundur. Ia kini berjualan kopi dan mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial.
Kronologi Kasus
- Vicky menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa sejak Januari 2021.
- Penyidikan baru naik ke tahap penyidikan pada 5 September 2024 setelah melalui gelar perkara di Polda Sulawesi Utara.
- Di tengah proses penyidikan, Vicky dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud tanpa penjelasan yang jelas.
- Tak lama setelah mutasi, Vicky mengajukan pengunduran diri yang disetujui pada awal 2026.
Penjelasan Kepolisian
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Alamsyah Parulian Hasibuan, membantah bahwa mutasi Vicky berkaitan dengan kasus yang ditanganinya. Menurutnya, mutasi tersebut merupakan hal rutin dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan kebutuhan institusi.
Spekulasi Publik
Meski telah ada penjelasan resmi, kronologi mutasi dan pengunduran diri Vicky tetap menjadi sorotan publik. Banyak pihak mengaitkan langkah tersebut dengan kasus korupsi yang tengah diusutnya, terutama karena terjadi di tengah proses penyidikan yang belum rampung.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.