Forum Korban Banjir Kota Langsa menyampaikan keprihatinan serius atas beredarnya surat resmi berkop pemerintahan yang dikirimkan kepada perangkat gampong di Kecamatan Langsa Baro. Surat tersebut berisi imbauan agar warga tidak mengikuti aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 2 April 2026, dengan ancaman kendala administratif bagi penerima bantuan banjir yang tetap mengikuti aksi.
Forum menilai surat tersebut sebagai bentuk tekanan yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aksi unjuk rasa yang direncanakan melibatkan lebih dari 100 peserta dan telah memenuhi prosedur hukum dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Langsa.
Tuntutan Forum Korban Banjir
- Mendesak Wali Kota Langsa untuk bertanggung jawab atas penanganan banjir dan polemik distribusi bantuan.
- Mendesak Sekretaris Daerah Kota Langsa untuk mengevaluasi kebijakan yang telah diambil.
- Menuntut perbaikan menyeluruh terhadap data penerima bantuan banjir agar tepat sasaran dan transparan.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Langsa untuk menyelidiki dan mengusut proses pendataan hingga distribusi BLT bagi korban banjir.
Forum menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta aparat pemerintah untuk tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap warga dan menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.