Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mawardi Basyah, resmi divonis delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Putusan ini menolak permohonan kasasi Mawardi dan memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait kasus kekerasan terhadap anak.
Mawardi, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dinyatakan bersalah melakukan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moral anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Aceh.
Dampak dan Tanggapan
- Putusan Mahkamah Agung menetapkan pidana penjara delapan bulan kepada Mawardi Basyah.
- PPP didesak untuk segera mencopot Mawardi dari keanggotaan DPR Aceh guna menjaga integritas partai dan parlemen.
- Kekerasan terhadap anak meninggalkan luka batin mendalam yang sulit disembuhkan dan berpotensi mempengaruhi perkembangan korban.
- Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab publik pejabat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Konteks Lokal
- Mawardi Basyah merupakan kader PPP yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Aceh, terutama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan moral.
- Partai politik, khususnya PPP, diharapkan mengirimkan kader terbaik yang memiliki etikabilitas, intlektualitas, dan elektabilitas ke Gedung Parlemen Aceh.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan untuk selalu berpegang pada landasan etika dan moral dalam menjalankan tugas publik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Barat Daya Rugi Miliaran Sementara Ekspor Sawit Melonjak 445%
BANDA ACEH - Di tengah keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.