Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

GeRAK Desak Kejati Aceh Jerat Pihak Ketiga Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM

2 jam yang lalu

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai penetapan tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Meski demikian, GeRAK meminta penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka, melainkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Askhalani menekankan pentingnya menelusuri keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut, termasuk pengelola IEP Persada Indonesia yang diduga berperan dalam skema penyaluran dana bermasalah.

Poin Penting

  • Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Aceh dalam kasus korupsi dana beasiswa BPSDM Aceh.
  • GeRAK Aceh mendesak penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak ketiga, termasuk pengelola IEP Persada Indonesia.
  • Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 14 miliar.
  • GeRAK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana beasiswa.
  • Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
GeRAK Desak Kejati Aceh Jerat Pihak Ketiga Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM