Kembalikesehatan

Warga Aceh Khawatir JKA Masih Terblokir Setelah Cabut Pergub

Penulis

serambinews.com

Tanggal

20 Mei 2026

Warga Aceh Khawatir JKA Masih Terblokir Setelah Cabut Pergub

Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengirim surat resmi kepada BPJS Kesehatan Wilayah I Medan, meminta pembukaan kembali akses peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut.

Meski pergub telah dicabut, BPJS masih menahan status kepesertaan JKA, sehingga pelayanan kesehatan di rumah sakit Aceh berisiko terganggu dan warga menghambat akses layanan vital.

Konsekusi bagi Layanan Kesehatan di Aceh

  • Surat gubernur berupa nomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026.
  • BPJS mencabut blokir kepesertaan JKA sejak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan, namun belum mengaktifkan kembali pasca pencabutan.
  • Warga Aceh yang menggunakan JKA berisiko tidak dapat mengklaim layanan di fasilitas kesehatan terkait.
  • Gubernur menegaskan bahwa surat ini berfungsi sebagai jaminan bagi rumah sakit mitra JKA.
  • Pemerintah Aceh menunggu pergubah baru yang secara resmi mencabut Pergub 2/2026, sedang dalam proses penyusunan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.