Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengirim surat resmi kepada BPJS Kesehatan Wilayah I Medan, meminta pembukaan kembali akses peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut.
Meski pergub telah dicabut, BPJS masih menahan status kepesertaan JKA, sehingga pelayanan kesehatan di rumah sakit Aceh berisiko terganggu dan warga menghambat akses layanan vital.
Konsekusi bagi Layanan Kesehatan di Aceh
- Surat gubernur berupa nomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026.
- BPJS mencabut blokir kepesertaan JKA sejak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan, namun belum mengaktifkan kembali pasca pencabutan.
- Warga Aceh yang menggunakan JKA berisiko tidak dapat mengklaim layanan di fasilitas kesehatan terkait.
- Gubernur menegaskan bahwa surat ini berfungsi sebagai jaminan bagi rumah sakit mitra JKA.
- Pemerintah Aceh menunggu pergubah baru yang secara resmi mencabut Pergub 2/2026, sedang dalam proses penyusunan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.