Kembalikriminal

Warga Nagan Raya Khawatir Guru Olahraga Divonis 185 Bulan','PublicImpact':90,'Credibility':80,'Urgency':70,'Evidence':85,'LongTermValue':80,'Education':75,'FinalScore':83,'Summary':'Seorang guru olah寺

Penulis

serambinews.com

Tanggal

18 Mei 2026

Warga Nagan Raya Khawatir Guru Olahraga Divonis 185 Bulan','PublicImpact':90,'Credibility':80,'Urgency':70,'Evidence':85,'LongTermValue':80,'Education':75,'FinalScore':83,'Summary':'Seorang guru olah寺

Detail Perkara dan Hukuman

Kasus rudapaksa terjadi di perpustakaan sekolah dasar di Kecamatan Kuala, Nagan Raya, akhir Maret 2022. Korban, seorang anak penyandang disabilitas intelektual berusia 8 tahun, mengalami perbuatan tidak senonoh berulang kali selama jam istirahat, setiap kali diberikan uang sebesar Rp10 ribu sebagai upah bising.

Pelaku, seorang guru olahraga berinisial SF (58 tahun), setelah melakukan perbuatan tersebut melarikan diri dan berpindah-pindah ke Aceh Tengah, Medan, Jakarta, dan Batam sebelum akhirnya bersembunyi di kawasan pegunungan Beutong, Nagan Raya. Ia berhasil ditangkap oleh polisi pada 19 Januari 2026 setelah hampir empat tahun melarikan diri.

  • Vonis Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue: 185 bulan penjara (≈ 15 tahun 5 bulan) dengan pengurapan masa penahanan yang sudah dijalani.
  • Terdakwa dikenai pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Korban mengalami luka lama pada selaput dara yang menunjukkan trauma berulang.
  • Pelaku pernah memberikan uang Rp10 ribu kepada korban setiap kali tindakan terjadi.
  • Penangkapan dilakukan setelah koordinasi inteligen dari berbagai wilayah selama pelarian yang meliputi hampir empat tahun.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.