Konflik lahan di Kabupaten Aceh Timur kembali memanas. 1.500 warga dari 8 desa yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur mendirikan tenda di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Bumi Flora. Mereka menuntut keadilan atas hak mereka yang dinilai terabaikan sejak tahun 1990.
Rapat kerja yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Rabu (1/4/2026), menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, memfasilitasi aspirasi masyarakat dalam rapat tersebut.
Kronologi Konflik
- Sejarah panjang: Konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1990 dan belum terselesaikan hingga saat ini.
- Intensitas meningkat: Dalam dua bulan terakhir, 1.500 warga mendirikan tenda di lahan HGU sebagai bentuk protes.
- Klaim ditolak: Perwakilan Serikat Petani Aceh Timur, Yoyon Pardianto dan Tgk Hasanul M Yusuf, membantah klaim Dinas Pertanahan Aceh Timur bahwa perpanjangan HGU perusahaan telah disetujui oleh masyarakat.
Kesimpulan Rapat
- Ketidakadilan agraria: BAP DPD RI menyimpulkan bahwa konflik ini merupakan bentuk ketidakadilan agraria yang telah berlangsung lama dan terstruktur.
- Bukti keberadaan masyarakat: Keberadaan pemukiman, fasilitas publik, sarana sosial keagamaan, dan makam leluhur menjadi bukti bahwa lahan tersebut adalah ruang hidup masyarakat.
- Penyelesaian komprehensif: Penyelesaian masalah harus dilakukan secara komprehensif, mengedepankan keadilan substantif, pengakuan terhadap hak masyarakat, serta perbaikan sistem pertanahan yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Langkah Selanjutnya
- Pengukuran ulang: BAP DPD RI mendesak otoritas terkait untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan sengketa.
- Evaluasi izin: Evaluasi proses hingga terbitnya Izin HGU juga menjadi salah satu langkah yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.