Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Hakim Beri 14 Hari Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Utara

9 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memberikan tambahan waktu selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutan dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Penundaan ini dilakukan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan dalam dua persidangan sebelumnya.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Jamaluddin dan Rusli Marliyono, yang diduga melakukan praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi tanpa izin resmi. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Detail Kasus

  • Terdakwa: Jamaluddin dan Rusli Marliyono
  • Lokasi: Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara
  • Barang Bukti: 280 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen
  • Modus Operandi: Pengisian BBM di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali secara eceran
  • Keuntungan: Terdakwa diduga meraup keuntungan dengan membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp11.000 per liter

Dampak dan Urgensi

Kasus penimbunan BBM subsidi ini memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan sosial di Aceh Utara. Praktik ilegal ini dapat mengganggu pasokan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat umum. Penundaan penyusunan tuntutan oleh jaksa menunjukkan kompleksitas dan pentingnya kasus ini untuk ditangani dengan matang.

Langkah Selanjutnya

Majelis hakim menegaskan bahwa pemberian waktu tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan JPU untuk menyusun tuntutan secara matang sebelum dibacakan dalam sidang lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Lhoksukon.

Hakim Beri 14 Hari Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Utara