Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memberikan tambahan waktu selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutan dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Penundaan ini dilakukan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan dalam dua persidangan sebelumnya.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Jamaluddin dan Rusli Marliyono, yang diduga melakukan praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi tanpa izin resmi. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Detail Kasus
- Terdakwa: Jamaluddin dan Rusli Marliyono
- Lokasi: Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara
- Barang Bukti: 280 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen
- Modus Operandi: Pengisian BBM di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali secara eceran
- Keuntungan: Terdakwa diduga meraup keuntungan dengan membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp11.000 per liter
Dampak dan Urgensi
Kasus penimbunan BBM subsidi ini memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan sosial di Aceh Utara. Praktik ilegal ini dapat mengganggu pasokan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat umum. Penundaan penyusunan tuntutan oleh jaksa menunjukkan kompleksitas dan pentingnya kasus ini untuk ditangani dengan matang.
Langkah Selanjutnya
Majelis hakim menegaskan bahwa pemberian waktu tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan JPU untuk menyusun tuntutan secara matang sebelum dibacakan dalam sidang lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Lhoksukon.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Barat Daya Rugi Miliaran Sementara Ekspor Sawit Melonjak 445%
BANDA ACEH - Di tengah keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.