Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, karena terbukti melakukan korupsi dana desa. Terdakwa, Irfadi, juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549,3 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara.
Terdakwa didakwa karena menyimpangkan dana desa yang digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pengembangan sistem informasi desa, penguatan kelembagaan PKK, dan pemeliharaan meunasah. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa mencapai Rp549,3 juta. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Detail Vonis
- Pidana penjara: 3 tahun 6 bulan
- Denda: Rp100 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan
- Uang pengganti kerugian negara: Rp549,3 juta dengan subsidair 2 tahun penjara
- Dasar hukum: Pasal 3 UU jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Kronologi Kasus
- Terdakwa mengelola dana desa dari tahun 2018 hingga 2022 dengan total dana yang dikelola mencapai milyaran rupiah.
- Penyimpangan dana digunakan untuk berbagai kegiatan desa, namun merugikan keuangan negara.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair 60 hari.
Dampak Kasus
- Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
- Vonis ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya dalam mengelola dana desa dengan baik dan benar.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.