Pemerintah Aceh menyesuaikan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Warga yang masuk kategori mampu (Desil 8–10) tidak lagi ditanggung JKA, meskipun kondisi ekonomi mereka sebenarnya sulit. Masyarakat dapat menyanggah data melalui pemerintah gampong.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menegaskan bahwa data tersebut tidak bersifat final dan masyarakat berhak mengajukan sanggahan. Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah gampong, sehingga warga yang merasa tidak sesuai klasifikasi dapat memperbaiki statusnya.
Penyesuaian JKA
- Desil 1–5: Tetap ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat melalui JKN PBI.
- Desil 6–7: Menjadi prioritas utama JKA dan tetap ditanggung oleh Pemerintah Aceh.
- Desil 8–10: Dianggap mampu secara finansial sehingga subsidi JKA dihentikan dan diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pengecualian
- Penderita penyakit katastropik seperti pasien cuci darah, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap dijamin tanpa melihat klasifikasi desil.
Cara Cek Status
- Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara online melalui laman resmi datawarga.acehprov.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK.
Dari total 5,6 juta penduduk Aceh, sekitar 5,2 juta jiwa sudah terlindungi melalui berbagai skema BPJS Kesehatan, termasuk 1,3 juta peserta JKA. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap prinsip keadilan semakin kuat, karena bantuan tidak lagi menyebar ke warga yang sudah mampu.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.