Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Desil 8-10 Tak Lagi Dapat JKA, Begini Cara Sanggah

3 jam yang lalu

Pemerintah Aceh menyesuaikan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Warga yang masuk kategori mampu (Desil 8–10) tidak lagi ditanggung JKA, meskipun kondisi ekonomi mereka sebenarnya sulit. Masyarakat dapat menyanggah data melalui pemerintah gampong.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menegaskan bahwa data tersebut tidak bersifat final dan masyarakat berhak mengajukan sanggahan. Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah gampong, sehingga warga yang merasa tidak sesuai klasifikasi dapat memperbaiki statusnya.

Penyesuaian JKA

  • Desil 1–5: Tetap ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat melalui JKN PBI.
  • Desil 6–7: Menjadi prioritas utama JKA dan tetap ditanggung oleh Pemerintah Aceh.
  • Desil 8–10: Dianggap mampu secara finansial sehingga subsidi JKA dihentikan dan diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Pengecualian

  • Penderita penyakit katastropik seperti pasien cuci darah, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap dijamin tanpa melihat klasifikasi desil.

Cara Cek Status

  • Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara online melalui laman resmi datawarga.acehprov.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK.

Dari total 5,6 juta penduduk Aceh, sekitar 5,2 juta jiwa sudah terlindungi melalui berbagai skema BPJS Kesehatan, termasuk 1,3 juta peserta JKA. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap prinsip keadilan semakin kuat, karena bantuan tidak lagi menyebar ke warga yang sudah mampu.

Warga Aceh Desil 8-10 Tak Lagi Dapat JKA, Begini Cara Sanggah