Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Himapas Desak Bupati Aceh Singkil Terbitkan APBK 2026 Lewat Perbup

3 jam yang lalu

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 melalui Peraturan Bupati (Perbup). Desakan ini muncul karena ketidaksinkronan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan rancangan qanun APBK.

Ketua Himapas, Sapriadi Pohan, menyatakan bahwa pengesahan APBK tidak harus selalu melalui qanun. Jika tidak ada titik temu antara eksekutif dan legislatif, Perbup bisa menjadi solusi. Himapas melihat sisi positif dari pengesahan via Perbup, seperti pengawasan yang lebih ketat dari legislatif dan transparansi eksekutif dalam menjalankan program.

Dinamika Pembahasan APBK 2026

  • Keterlambatan Pengesahan: Proses penyusunan APBK 2026 diwarnai ketidaksinkronan antara eksekutif dan legislatif, menyebabkan keterlambatan pengesahan.
  • Dampak Langsung: Keterlambatan ini berdampak pada jalannya program pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Singkil.
  • Agenda Rapat Tertunda: Beberapa agenda rapat yang seharusnya menjadi ruang diskusi konstruktif kerap tertunda dan tidak mencapai kesepakatan.
  • Sorotan Publik: Pembahasan APBK 2026 menjadi sorotan publik karena dinilai tidak berjalan mulus sebagai instrumen pembangunan daerah.

Himapas berharap bahwa dengan pengesahan APBK melalui Perbup, proses pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Singkil dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Himapas Desak Bupati Aceh Singkil Terbitkan APBK 2026 Lewat Perbup