Kembalihukum

Anggota DPRA Aceh Dieksekusi 8 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Anak

Penulis

serambinews.com

Tanggal

02 Apr 2026

Anggota DPRA Aceh Dieksekusi 8 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Anak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, dieksekusi 8 bulan penjara setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap dalam kasus kekerasan terhadap anak. Proses eksekusi berjalan lancar dan terpidana dibawa ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani masa hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Lutfi, menyatakan bahwa terpidana datang sendiri ke kantor Kejaksaan untuk memenuhi panggilan jaksa sebelum akhirnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Proses Hukum

  • Putusan Pengadilan Negeri: 4 bulan penjara
  • Putusan Pengadilan Tinggi: 3 bulan penjara
  • Putusan Mahkamah Agung: 8 bulan penjara

Komitmen Penegakan Hukum

  • Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.
  • Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang oknum anggota legislatif di tingkat provinsi.

Dampak dan Edukasi

  • Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari kekerasan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.