Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan warga Aceh untuk waspada terhadap praktik haji ilegal jelang Musim Haji 2026. Penggunaan visa haji resmi ditekankan sebagai satu-satunya dokumen sah untuk beribadah haji, guna melindungi jemaah dari risiko hukum dan penipuan.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Banyak jemaah ilegal yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Risiko dan Sanksi
- Visa haji resmi adalah satu-satunya dokumen sah untuk beribadah haji.
- Jemaah ilegal berpotensi dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
- Program Haji Dakhili hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun.
Edukasi dan Pengawasan
- Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan pentingnya edukasi publik untuk mencegah praktik haji non-prosedural.
- Masyarakat diminta lebih kritis terhadap penawaran paket haji seperti Furoda atau program lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
- Penguatan pengawasan lintas instansi dan perbaikan sistem pendataan jemaah menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses ibadah haji harus berjalan sesuai aturan demi menjaga keselamatan dan kekhusyukan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.