News
JKA Dibatasi Saat Bencana, Kepala SAKA Desak Sekda Bertanggung Jawab
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, mendesak Pemerintah Aceh untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanpa pembatasan, terutama di tengah situasi bencana. Ia menilai kebijakan baru yang membatasi penerima JKA tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat dan bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Mahmuddin mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang digunakan Pemerintah Aceh, mengingat anggaran operasional dan tunjangan pemerintah tidak mengalami pengurangan signifikan. Ia juga mendesak Sekda Aceh untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna meredam polemik yang terus berkembang.
Dampak Kebijakan Baru JKA
- Pembatasan penerima JKA berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, tidak lagi mencakup seluruh lapisan masyarakat.
- Potensi pelanggaran Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
- Ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran, dengan alasan efisiensi yang tidak transparan.
- Risiko kegaduhan sosial jika kebijakan dipaksakan tanpa kajian komprehensif dan komunikasi publik yang baik.
Mahmuddin menekankan pentingnya transparansi dan dialog publik dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia berharap Pemerintah Aceh dapat membuka ruang diskusi dan memaparkan secara rinci pos-pos anggaran yang dipangkas.
