Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan berlaku mulai Mei 2026 menuai sorotan publik. Salah satu poin krusial adalah pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok ekonomi di atasnya tidak lagi ditanggung.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya atas arah kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen dan marwah Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.
Poin-Poin Penting
-
JKA sebagai marwah rakyat Aceh: Tuanku Muhammad menekankan bahwa JKA lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Ia mengingatkan bahwa penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini.
-
Kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesenjangan: Kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan.
-
Tantangan fiskal dan solusi alternatif: Tuanku Muhammad mengakui tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini, namun menekankan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.
-
Kajian ulang dan kolaborasi: Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
Tuanku Muhammad berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.