Kembalikriminal

:Korupsi Dana Pilkada Subulussalam Rp1,6 Miliar, Khawatir Warga Aceh

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

20 Mei 2026

:Korupsi Dana Pilkada Subulussalam Rp1,6 Miliar, Khawatir Warga Aceh

JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam menuduh empat terdakwa korupsi dana hibah pilkada 2024 yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Terdakwa terdiri dari bendahara Panwaslih Senen Sulistia Martha dan tiga komisioner Suhendri, Sumardi, serta Khairullah, semua dari Kota Subulussalam.

Proses Persidangan dan Dakwaan

  • JPU menuntut pidana sesuai pasal 603 jo pasal 20 KUHP dan UU pemberantasan korupsi.
  • Empat terdakwa adalah Senen Sulistia Martha (Bendahara), Suhendri, Sumardi, dan Khairullah (Komisioner).
  • Dana hibah sebesar Rp4 miliar dialokasikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam untuk pengawasan pilkada.
  • Kerugian negara yang dituduh Rp1,6 miliar berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
  • Persidangan dilakukan secara daring dengan para terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Singkil.
  • Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.