JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam menuduh empat terdakwa korupsi dana hibah pilkada 2024 yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Terdakwa terdiri dari bendahara Panwaslih Senen Sulistia Martha dan tiga komisioner Suhendri, Sumardi, serta Khairullah, semua dari Kota Subulussalam.
Proses Persidangan dan Dakwaan
- JPU menuntut pidana sesuai pasal 603 jo pasal 20 KUHP dan UU pemberantasan korupsi.
- Empat terdakwa adalah Senen Sulistia Martha (Bendahara), Suhendri, Sumardi, dan Khairullah (Komisioner).
- Dana hibah sebesar Rp4 miliar dialokasikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam untuk pengawasan pilkada.
- Kerugian negara yang dituduh Rp1,6 miliar berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
- Persidangan dilakukan secara daring dengan para terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Singkil.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.