News
Juru Sembelih Halal Bersertifikat Aceh Masih Terbatas, Dampak ke Keamanan Daging
3 jam yang lalu
Ketersediaan juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat di Aceh masih terbatas. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap penguatan jaminan halal dan keamanan produk daging yang beredar di masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh bersama Dinas Peternakan Aceh dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah menggelar pelatihan dan sertifikasi Juleha berstandar kompetensi nasional.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 31 Maret hingga 2 April 2026, di Auditorium Teuku Umar BI Aceh serta Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar. Sebanyak 25 peserta dari enam kabupaten/kota, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya, mengikuti pelatihan tersebut.
Dampak Keterbatasan Juru Sembelih Halal
- Jumlah Juleha bersertifikat saat ini masih terbatas, sehingga perlu didorong peningkatan kompetensinya untuk mempercepat sertifikasi produk halal di Aceh.
- Keberadaan Juleha bersertifikat memiliki peran penting dalam memastikan proses penyembelihan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
- Pelatihan ini juga sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Aceh memiliki sertifikat halal.
Materi Pelatihan
- Penerapan syariat dalam penyembelihan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Teknik penyembelihan yang benar
- Aspek higienitas dan sanitasi
Harapan ke Depan
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan jumlah Juleha bersertifikat di Aceh terus bertambah sehingga mampu memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar.
