Ketersediaan juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat di Aceh masih terbatas. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap penguatan jaminan halal dan keamanan produk daging yang beredar di masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh bersama Dinas Peternakan Aceh dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah menggelar pelatihan dan sertifikasi Juleha berstandar kompetensi nasional.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 31 Maret hingga 2 April 2026, di Auditorium Teuku Umar BI Aceh serta Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar. Sebanyak 25 peserta dari enam kabupaten/kota, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya, mengikuti pelatihan tersebut.
Dampak Keterbatasan Juru Sembelih Halal
- Jumlah Juleha bersertifikat saat ini masih terbatas, sehingga perlu didorong peningkatan kompetensinya untuk mempercepat sertifikasi produk halal di Aceh.
- Keberadaan Juleha bersertifikat memiliki peran penting dalam memastikan proses penyembelihan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
- Pelatihan ini juga sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Aceh memiliki sertifikat halal.
Materi Pelatihan
- Penerapan syariat dalam penyembelihan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Teknik penyembelihan yang benar
- Aspek higienitas dan sanitasi
Harapan ke Depan
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan jumlah Juleha bersertifikat di Aceh terus bertambah sehingga mampu memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.