Kembalikesehatan

Pemerintah Aceh mendengarkan keluhan warga, cabut batasan JKA desil

Penulis

serambinews.com

Tanggal

18 Mei 2026

Pemerintah Aceh mendengarkan keluhan warga, cabut batasan JKA desil

Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan tersebut, sistem pembiayaan kesehatan gratis kembali berlaku untuk semua lapisan masyarakat, tanpa pembatasan berdasarkan kelompok desil ekonomi.

Keputusan ini datang setelah Pergub yang mulai berlaku per 1 Mei 2026 membatasi hak berobat gratis hanya untuk warga dalam desil 1–7, menanggalkan sekitar 500.000 warga dari kelompok desil 8–10. Pembatasan tersebut dihadiri karena penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen yang menekan anggaran daerah.

Dampak bagi Masyarakat

  • Layanan kesehatan gratis kini universelle, tidak lagi tergantung status ekonomi.
  • Around 500.000 warga yang sebelumnya terpinggirkan kembali dapat mengakses rumah sakit dan puskesmas.
  • Pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh JKA untuk semua pasien yang sakit.
  • Gubernur menegaskan tidak ada lagi pembatasan desil dalam pengajaran pengobatan.
  • Keputusan diambil setelah menampung masukan dari ulama, akademisi, DPRA, dan hasil Fokus Group Discussion mahasiswa.
  • Instruksi diberikan kepada seluruh rakyat untuk berobat seperti biasa tanpa ragu.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.